SOKOGURU - Bulan April 2025 rupanya membawa angin segar untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) jenis Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabarnya, terdapat KPM yang menerima dana bansos ganda dikarenakan ada pencairan tahap tahap 1 yang tertunda, akhirnya disalurkan bersamaan dengan PKH tahap 2.
Saldo bansos PKH yang diterima KPM pun sekarang ini jadi bertambah dengan adanya bantuan sebesar Rp2,7 juta. Bantuan ini diberikan kepada kategori korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Korban PHK ini resmi masuk ke dalam daftar penerima bansos PKH 2025 bersama kategori lainnya. Setelah adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Kategori Penerima Bansos PKH di antaranya:
1. Ibu hamil/nifas
2. Anak usia dini
3. Pelajar SD hingga SMA
4. Penyandang disabilitas
5. Lanjut usia
Setiap penerima di kategori baru akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap per tiga bulan, dengan nominal Rp900.000 untuk per bulannya.
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Disertai Proses Verifikasi Data
Mulai 7 April 2025, petugas pendamping sosial di lapangan melakukan pengecekan langsung terhadap rumah dan fasilitas yang dimiliki KPM.
Kepemilikan listrik 2.200 VA menjadi satu di antara indikator kesejahteraan. Mereka yang tidak disurvei, berarti datanya sudah valid.
Sementara itu, KPM yang terdeteksi memiliki aset berlebihan bisa di graduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Bansos PKH Tahap 2 ini menjadi bukti jika pemerintah terus memperbaiki sistem pencairan dana bantuan perlindungan sosial agar penyaluran tepat sasaran.
Bahkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah diteken pada 5 Februari 2025.
Nantinya seluruh program bansos dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada DTSEN tersebut.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi, dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.